Nilai-Nilai Pancasila

Senin, 06 Juli 2015


NILAI-NILAI PANCASILA
       Ada 2 pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:
a.    Nilai sebagai suatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektifdan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia.
          b.  Nilai sebagai suatu yang bergantung kepada penangkapan dan
perasaan (subjektif).
Ditata menurut susunan tingkatnya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang paling atas dan yang paling tinggi tingkatannya adalah nilai religius (kesucian)


     Nilai adalah ide tentangapa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma

     Pangcasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini:

No.
Sumber Nilai Pancasila
Uraian/ penjelasan
Keterangan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
b.    Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
c.    Tidak boleh melakukan perbuatan yang antiketuhanan dan anti kehidupan beragama.
d.    Mengembangkan kehidupan toleransi baik intraumat beragama, maupun antarumat beragama.
e.    Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak yang paling asasi.
Dijamin dalam pasal 29 UUD 1945
Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan  hidup beragama
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.    Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
b.    Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
c.    Manusia indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
Dijelma dalam pasal 26,27,28,28 A-J,30,31 UUD 1945.
Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan

3.
Persatuan Indonesia
a.    Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomis, politik, sosial budaya dan keamanan.
b.    Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
c.    Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
d.    Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
e.    Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai ralitas yang dinamis.
Dijelma dalam pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
a.    Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.    Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
c.    Mendahulukan kepentingan negara dan rakyat.
d.    Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada mamaksakan sesuatu kepada orang lain.
e.    Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya
f.     Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman adil dan sejahtera.
Dijelma dalam pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 20,21,22, 22 A-B, dan 37.
Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a.    Setiap rakyat indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan dan sosial.
b.    Tidak adanya tirani minoritas dan mayoritas.
c.    Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat indonesia.
d.    Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
e.    Menghargai hasil karya orang lain.
f.     Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
g.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Dijelmakan dalam pasal 27,33, dan 34 UUD 1945
Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.

Share this article :

0 comment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Learning, Teaching, Traveling, and Crafting - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger