NILAI-NILAI
PANCASILA
Ada 2 pandangan tentang cara
beradanya nilai yaitu:
a.
Nilai
sebagai suatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang
obyektifdan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari
perilaku manusia.
b. Nilai sebagai suatu yang bergantung kepada
penangkapan dan
perasaan (subjektif).
Ditata menurut susunan
tingkatnya yang dimulai dari bawah, yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai
utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis
(keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang paling
atas dan yang paling tinggi tingkatannya adalah nilai religius (kesucian)
Nilai adalah ide tentangapa yang baik, benar, bijaksana, dan apa
yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma
Pangcasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum
dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini:
|
No.
|
Sumber Nilai
Pancasila
|
Uraian/
penjelasan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
a.
Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari
kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
b.
Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
c.
Tidak boleh melakukan perbuatan yang
antiketuhanan dan anti kehidupan beragama.
d.
Mengembangkan kehidupan toleransi baik intraumat
beragama, maupun antarumat beragama.
e.
Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan
manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak yang paling
asasi.
|
Dijamin
dalam pasal 29 UUD 1945
Regulasi UU
atau Kepmen yang menjamin kelangsungan
hidup beragama
|
|
2.
|
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
|
a.
Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap
potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada
umumnya.
b.
Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap,
yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
c.
Manusia indonesia adalah bagian dari
warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai
hamba Tuhan.
|
Dijelma
dalam pasal 26,27,28,28 A-J,30,31 UUD 1945.
Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
a.
Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis,
ekonomis, politik, sosial budaya dan keamanan.
b.
Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat
bagi keragaman budaya atau etnis.
c.
Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
d.
Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan
untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
e.
Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa
kebangsaan sebagai ralitas yang dinamis.
|
Dijelma
dalam pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
|
a.
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada
nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.
Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan
hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
c.
Mendahulukan kepentingan negara dan rakyat.
d.
Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada
mamaksakan sesuatu kepada orang lain.
e.
Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang
harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun
kepada Tuhannya
f.
Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam
kehidupan yang bebas, aman adil dan sejahtera.
|
Dijelma
dalam pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 20,21,22, 22 A-B, dan
37.
Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.
|
|
5.
|
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
a.
Setiap rakyat indonesia diperlakukan dengan
adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan dan sosial.
b.
Tidak adanya tirani minoritas dan mayoritas.
c.
Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian
hak dan kewajiban rakyat indonesia.
d.
Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat,
sederhana dan kerja keras.
e.
Menghargai hasil karya orang lain.
f.
Menolak adanya kesewenang-wenangan serta
pemerasan kepada sesama.
g.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
|
Dijelmakan
dalam pasal 27,33, dan 34 UUD 1945
Regulasi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudal banyak dihasilkan.
|

0 comment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !