Perekonomian Daerah dan Permasalahannya

Senin, 06 Juli 2015




PEREKONOMIAN DAERAH
DAN
PERMASALAHANNYA

Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Parji, M.Pd








Disusun Oleh:
Anggraini Wulansari (10321077)
Elis Triana (10321314)
Maya Ibni Alwa Nukila (10321114)
Rachmat Dwi Atmojo (10321112)


PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
IKIP PGRI MADIUN
APRIL 2011



BAB 1
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.

B.       BATASAN MASALAH
1.         Penjelasan mengenai perekonomian daerah.
2.         Permasalahan-permasalahan apa saja yang sering terjadi di dalam perekonomian daerah dan penyelesaiannya.
3.         Usaha-usaha apa saja yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah.
4.         Peranan Pemerintah dalam mengembangkan perekonomian daerah.

C.      RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan perekonomian daerah?
2.      Permasalahan apa yang sering terjadi pada perekonomian daerah dan bagaimana penyelesaiannya?
3.      Faktor apa yang mempengaruhi perkembangan perekonomian setiap daerah berbeda?
4.      Upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah?

D.      TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Makalah ini diharapan dapat memberikan manfaat dan bertujuan antara lain:
1.         Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam prekonomian daerah, sehingga kita bisa lebih menyempurnakan sistem yang ada untuk kepentingan rakyat.
2.         Memotivasi daerah masing-masing untuk saling berlomba-lomba meningkatkan perekonomian daerahnya.



BAB 2
PEMBAHASAN

A.     PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumber fisik secara lokal (daerah).
Pembangunan ekonomi yang sentralistis dimasa lalu, mengakibatkan terjadinya krisis multidimensi yang dialami bangsa Indonesia, khususnya krisis dibidang ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi merupakan akibat dari masalah fundamental dan keadaan khusus. Masalah fundamental adalah tantangan internal berupa kesenjangan yang ditandai oleh adanya pengangguran dan kemiskinan, sedangkan tantangan eksternal adalah upaya meningkatkan daya saing menghadapi era perdagangan bebas. Keadaan khusus adalah bencana alam kekeringan yang datang bersamaan dengan krisis moneter yang merembet dari negara tetangga. Krisis ekonomi ditandai melemahnya nilai tukar uang dalam negeri terhadap mata uang asing (Gunawan Sumodiningrat, 2000).
Hal tersebut bukan gagal membangun perekonomian nasional yang kokoh, tetapi justru telah menciptakan disparitas ekonomi antar daerah dan antar golongan masyarakat dinegara kita. Disparitas ekonomi yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan, karena selain telah memicu kecemburuan dan kerusuhan sosial, juga telah menimbulkan gejala disintegrasi berbangsa dan bernegara.

B.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKONOMI DAERAH
Proses ekonomi dipengaruhi oleh dua macam faktor, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Pertumuhan ekonomi suatu daerah tergantung pada sumber daya alamnya, sumber daya manusia, modal, usaha, teknologi, dan sebagainya.Semua itu merupakan faktor ekonomi.Namun pertumbuhan ekonomi tidak mungkin terjadi, selama lembaga sosial, kondisi politik dan nilai-nilai moral dalam suatu bangsa tidak menunjang. Di dalam pertumbuhan ekonomi, lembaga sosial, sikap budaya, nilai moral, kondisi politik dan kelembagaan merupakan faktor non ekonomi.
Beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah: Sumber Daya Alam, Akumulasi Modal, Organisasi, Kemampuan Teknologi, Pembagian Kerja dan Skala Produksi
Beberapa faktor non ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan adalah: Faktor Sosial, Faktor manusia, Faktor Politik dan Administratif
Faktor-faktor non ekonomi bersama-sama faktor ekonomi saling mempengaruhi kemajuan perekonomian. Faktor non ekonomi juga memiliki arti penting di dalam pertumbuhan ekonomi.

C.     OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

D.     PERMASALAHAN PEREKONOMIAN DAERAH
1.      OTONOMI DAERAH
·      Penyelenggaraan otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
·      Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreatifitas masyarakat beserta seluruh pemerintahan di daerah.
·      Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah.
·      Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
·      Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
·      Masih rendahnya kerjasama antar pemeritah daerah.
·      Belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
·      Terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.
2.      PEMEKARAN WILAYAH
Fitrini et al. (2005) menegaskan bahwa pemekaran membuka peluang untuk terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain, sebagai sebuah daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah yang menginginkan jabatan dan posisi.

3.      KEUANGAN DAERAH
·      Konflik penguasaan kewenangan yang menghasilkan penerimaan.
·      Keuangan daerah yang kurang mencukupi (Financial Insufficiency).
·      Overhead cost(gaji) pemda yang tinggi.
·      Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
·      Kurangnya kejelasan sistem pembiayaan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
·      Terbatasnya pemanfaatan DAK
·      Kurangnya manajemen aset.
·      Kebijakan investasi di daerah.

4.      PERWAKILAN
·      Kemitraan yang tidak jelas.
·      Meningkatnya kewenangan DPRD.
·      Kurang terserapnya aspirasi masyarakat oleh DPRD.
·      Campur tangan DPRD dalam penentuan penunjukan pejabat karir.
·      Masih kurangnya pemahaman DPRD terhadap peraturan perundangan
·      Kurangnya kompetensi anggota DPRD dan lemahnya hubungan kerjasama.

5.      PELAYANAN PUBLIK
·      Rendahnya kualitas pelayanan.
·      Masih besarnya peranan pemda dalam penyediaan pelayanan.
·      Tidak jelasnya standart pelayanan.
·      Rendahnya akuntabilitas pelayanan.

6.      PENGAWASAN
·      Kurangnya sanksi terhadap pelanggar peraturan.
·      Kurangnya supervisi dan sosialisasi ke daerah.
·      Kurangnya kepatuhan pada peraturan dan lemahnya penegak hukum.

E.     PERAN PEMERINTAH
Ada 4 peran yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah yaitu :
1. Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
2. Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya.
3. Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.

4. Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstumulasi p[enciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.

F.      UPAYA MEMBANGUN PEREKONOMIAN  DAERAH
1.         OTONOMI DAERAH
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah:
1.      Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
Peningkatan pelayanan, dan Pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
2.      Meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan: Prinsip demokrasi, Pemerataan, Keadilan, Keistimewaan serta kekhususan daerah, Potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI

2.         AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS
a.    Agropolitan
Konsep pengembangan agropolitan pertama kali diperkenalkan Mc.Douglass dan Friedmann (1974, dalam Pasaribu, 1999) sebagai siasat untuk pengembangan perdesaan. Meskipun termaksud banyak hal dalam pengembangan agropolitan, seperti redistribusi tanah, namun konsep ini pada dasarnya memberikan pelayanan perkotaan di kawasan perdesaan atau dengan istilah lain yang digunakan oleh Friedmann adalah .kota di ladang..
Dengan demikian petani atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan sosial budaya dan kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.
b.      Agribisnis
Agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem hulu, usahatani, hilir, dan penunjang. Menurut Saragih (1998, dalam Pasaribu 1999), batasan agribisnis adalah sistem yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian.
Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

3.         STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Menurut Arsyad, Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan empat kelompok besar yaitu :
a.      Strategi Pengembangan Fisik/Lokalitas
Menciptakan identitas daerah, memperbaiki basis pesona (amenity base) atau kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya untuk memperbaiki dunia usaha daerah.
b.      Strategi Pengembangan Dunia Usaha
·      Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
·      Pembuatan pusat informasi terpadu yang dapat memudahkan masyarakat dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah untuk segala macam kepentingan     
·      Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil 
·      Pembuatan sistem pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, meningkatkan daya saing terhadap produk-produk impor dan meningkatkan sikap kooperatif antar sesama pelaku bisnis.
·      Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan.
c.       Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia
d.      Strategi Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan suatu kelompok masyarakat tertentu di suatu daerah.

4.      KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antar daerah secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik,
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

5.      MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAERAH YANG PRO BISNIS
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut:
a.                   Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang.
b.                  Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah.
c.                   Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah.
d.                  Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus
 ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap.
e.                   Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb.
Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat.



6.         INVESTASI
Investasi merupakan salah satu faktor yang menentukan pembangunan daerah sebagaimana yang dinyatakan dalam Kasus bahwa membuka lapangan pekerjaan berarti membuka peluang investasi di daerah. Tanpa investasi pembangunan daerah sulit dilaksanakan.
Di daerah-daerah yang sedang berkembang permintaan barang dan jasa mendorong naiknya investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan. Sebaliknya di daerah-daerah yang kurang berkembang permintaan akan investasi rendah karena pendapatan masyarakat yang rendah.

7.      PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).
Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran) yang baik. Prinsip manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi:
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat
b.      Value for Money
Value for money berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Efektivitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
c.       Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.
d.      Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
e.       Pengendalian
Penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu:
1.    Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu:
·      Mengetahui kebijakan pemerintah.
·      Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah.
·      Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.
2.    Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.
3.    Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to).

8.      PENGAWASAN
Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pemberian wewenang dan keleluasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat.
Dalam era otonomi, DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan Arah dan Kebijakan Umum APBD. Tapi pengawasan terhadap eksekutif daerah hanyalah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (policy) yang digariskan bukan pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hendaknya diserahkan kepada lembaga pemeriksa yang memiliki otoritas dan keahlian profesional, misalnya BPK, BPKP, atau akuntan publik yang independen. Dewan dapat meminta BPK atau auditor independen lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja keuangan eksekutif.













BAB 3
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Setelah era reformasi, telah terungkap bahwa pembangunan ekonomi yang sentralistis (topdown) membawa akibat terjadinya disparitas ekonomi yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa dan negara kita. Pada masa lalu, kebijakan pembangunan yang top-down, dimana pemerintah pusat cenderung terlalu banyak turut campur tangan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah. Hal tersebut mengakibatkan rapuhnya perekonomian nasional dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan masyarakat, karena tidak berakar kuat pada ekonomi daerah.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Konsep Otonomi Daerah dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang bottom-up, sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan disetiap daerah harus dapat mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasi oleh masyarakat di daerah tersebut. Cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan potensi daerah, investasi, pembanguanan daerah yang pro bisnis, agropolitan dan agribisnis, pengawasan terhadap perekonomian daerah, dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada publik. Dengan demikian perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Apabila hal tersebut terwujud akan mampu menghambat arus urbanisasi bahkan justru mendorong pluralisasi sumber daya manusia.

B.      SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah itu sendiri
Tapi otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

















DAFTAR PUSTAKA

·         Coe, Charles K. (l989) Public Financial Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
·         Juoro, Umar (1990) “Persaingan Global dan Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
·         Kuncoro, Mudrajat dan Abimanyu, Anggito (1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
·         Kuncoro, Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, 12 April, Yogyakarta.
·         Mardiasmo dan Kirana Jaya, Wihana (1999) “Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
·         Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
·         Nasution, Anwar (l990) “Globalisasi Produksi, Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
·         Ohmae, Kenichi (1991) The borderless World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper Collins, London.
·         Osborne, David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector. Penguins Books, New York.  
·         Shah, Anwar (l997) Balance, Accountability and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington D.C.
·         Sumodiningrat, Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·         Sudarsono, Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
·         Pasaribu, M., 1999. Kebijakan dan Dukungan PSD-PU dalam Pengembangan Agropolitan. Makalah pada Seminar Sehari Pengembangan Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3 Agustus 1999.
·         Saragih, Bungaran, 1999. Pembangunan Agribisnis Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Daerah di Indonesia. Makalah pada Seminar Sehari Pengembangan Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3 Agustus 1999.

Share this article :

0 comment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Learning, Teaching, Traveling, and Crafting - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger