PEREKONOMIAN
DAERAH
DAN
PERMASALAHANNYA
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr.
Parji, M.Pd
Disusun
Oleh:
Anggraini Wulansari (10321077)
Elis Triana (10321314)
Maya Ibni Alwa Nukila (10321114)
Rachmat Dwi Atmojo (10321112)
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
IKIP PGRI MADIUN
APRIL 2011
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Keadaan
geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme
pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan
adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri
tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era
reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya
penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah
pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman
terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah
yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber
daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu
penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan
sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi
pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa
daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain.
Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di
tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Selama
masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun
daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke
tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan
fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.
B. BATASAN
MASALAH
1.
Penjelasan
mengenai perekonomian daerah.
2.
Permasalahan-permasalahan
apa saja yang sering terjadi di dalam perekonomian daerah dan penyelesaiannya.
3.
Usaha-usaha
apa saja yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah.
4.
Peranan
Pemerintah dalam mengembangkan perekonomian daerah.
C. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan perekonomian daerah?
2.
Permasalahan
apa yang sering terjadi pada perekonomian daerah dan bagaimana penyelesaiannya?
3.
Faktor apa
yang mempengaruhi perkembangan perekonomian setiap daerah berbeda?
4.
Upaya-upaya
apa yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah?
D. TUJUAN
DAN MANFAAT PENULISAN
Makalah ini diharapan dapat memberikan manfaat
dan bertujuan antara lain:
1.
Untuk
mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam prekonomian daerah,
sehingga kita bisa lebih menyempurnakan sistem yang ada untuk kepentingan
rakyat.
2.
Memotivasi
daerah masing-masing untuk saling berlomba-lomba meningkatkan perekonomian
daerahnya.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya
mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan
antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan
kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi)
dalam wilayah tersebut.
Masalah
pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap
kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan
sumber fisik secara lokal (daerah).
Pembangunan ekonomi yang sentralistis
dimasa lalu, mengakibatkan terjadinya krisis multidimensi yang dialami bangsa
Indonesia, khususnya krisis dibidang ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi
merupakan akibat dari masalah fundamental dan keadaan khusus. Masalah
fundamental adalah tantangan internal berupa kesenjangan yang ditandai oleh
adanya pengangguran dan kemiskinan, sedangkan tantangan eksternal adalah upaya
meningkatkan daya saing menghadapi era perdagangan bebas. Keadaan khusus adalah
bencana alam kekeringan yang datang bersamaan dengan krisis moneter yang
merembet dari negara tetangga. Krisis ekonomi ditandai melemahnya nilai tukar
uang dalam negeri terhadap mata uang asing (Gunawan Sumodiningrat, 2000).
Hal tersebut bukan gagal membangun
perekonomian nasional yang kokoh, tetapi justru telah menciptakan disparitas
ekonomi antar daerah dan antar golongan masyarakat dinegara kita. Disparitas
ekonomi yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan, karena selain telah memicu kecemburuan
dan kerusuhan sosial, juga telah menimbulkan gejala disintegrasi berbangsa dan
bernegara.
B.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKONOMI DAERAH
Proses ekonomi dipengaruhi oleh dua macam faktor, yaitu faktor ekonomi
dan faktor non ekonomi. Pertumuhan ekonomi suatu daerah tergantung pada sumber
daya alamnya, sumber daya manusia, modal, usaha, teknologi, dan
sebagainya.Semua itu merupakan faktor ekonomi.Namun pertumbuhan ekonomi tidak
mungkin terjadi, selama lembaga sosial, kondisi politik dan nilai-nilai moral
dalam suatu bangsa tidak menunjang. Di dalam pertumbuhan ekonomi, lembaga
sosial, sikap budaya, nilai moral, kondisi politik dan kelembagaan merupakan
faktor non ekonomi.
Beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
Sumber Daya Alam, Akumulasi Modal, Organisasi, Kemampuan Teknologi, Pembagian
Kerja dan Skala Produksi
Beberapa faktor non ekonomi
yang mempengaruhi pertumbuhan adalah: Faktor Sosial, Faktor manusia, Faktor
Politik dan Administratif
Faktor-faktor non ekonomi
bersama-sama faktor ekonomi saling mempengaruhi kemajuan perekonomian. Faktor
non ekonomi juga memiliki arti penting di dalam pertumbuhan ekonomi.
C.
OTONOMI DAERAH
Sesuai
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32
Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
UU Nomor
32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang Dasar.
Sebagaimana
telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya
pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem
otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk
dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur
pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan
pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem
otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih
lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18
ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama
menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI
No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang
N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi.
Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk
menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri
mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
D.
PERMASALAHAN PEREKONOMIAN DAERAH
1. OTONOMI
DAERAH
·
Penyelenggaraan otonomi
daerah oleh Pemerintah Pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat
konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
·
Kuatnya kebijakan
sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada
pusat yang nyaris mematikan kreatifitas masyarakat beserta seluruh pemerintahan
di daerah.
·
Adanya kesenjangan yang
lebar antara daerah.
·
Adanya kepentingan melekat
pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
·
Belum jelasnya pembagian
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
·
Masih rendahnya kerjasama
antar pemeritah daerah.
·
Belum terbentuknya
kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
·
Terbatasnya dan rendahnya
kapasitas aparatur pemerintah daerah.
2. PEMEKARAN WILAYAH
Fitrini
et al. (2005) menegaskan bahwa pemekaran membuka peluang untuk
terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan
untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah
pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain, sebagai sebuah
daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya
menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah
berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah
yang menginginkan jabatan dan posisi.
3. KEUANGAN
DAERAH
·
Konflik penguasaan
kewenangan yang menghasilkan penerimaan.
·
Keuangan daerah yang kurang
mencukupi (Financial Insufficiency).
·
Overhead cost(gaji) pemda
yang tinggi.
·
Kurangnya transparansi dan
akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
·
Kurangnya kejelasan sistem
pembiayaan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
·
Terbatasnya pemanfaatan DAK
·
Kurangnya manajemen aset.
·
Kebijakan investasi di
daerah.
4. PERWAKILAN
·
Kemitraan yang tidak jelas.
·
Meningkatnya kewenangan
DPRD.
·
Kurang terserapnya aspirasi
masyarakat oleh DPRD.
·
Campur tangan DPRD dalam
penentuan penunjukan pejabat karir.
·
Masih kurangnya pemahaman
DPRD terhadap peraturan perundangan
·
Kurangnya kompetensi anggota
DPRD dan lemahnya hubungan kerjasama.
5. PELAYANAN PUBLIK
·
Rendahnya kualitas
pelayanan.
·
Masih besarnya peranan pemda
dalam penyediaan pelayanan.
·
Tidak jelasnya standart
pelayanan.
·
Rendahnya akuntabilitas
pelayanan.
6. PENGAWASAN
·
Kurangnya sanksi terhadap
pelanggar peraturan.
·
Kurangnya supervisi dan sosialisasi
ke daerah.
·
Kurangnya kepatuhan pada
peraturan dan lemahnya penegak hukum.
E.
PERAN PEMERINTAH
Ada 4 peran yang
diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah yaitu :
1. Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
1. Entrepreneur
Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
2.
Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya.
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya.
3.
Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.
4.
Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstumulasi p[enciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.
Pemerintah daerah dapat menstumulasi p[enciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.
F.
UPAYA MEMBANGUN PEREKONOMIAN DAERAH
1.
OTONOMI DAERAH
Tujuan dilaksanakannya otonomi
daerah:
1. Mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:
Peningkatan
pelayanan, dan Pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
2.
Meningkatkan
daya saing daerah dengan memperhatikan: Prinsip demokrasi, Pemerataan,
Keadilan, Keistimewaan serta kekhususan daerah, Potensi dan keanekaragaman
daerah dalam sistem NKRI
2.
AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS
a.
Agropolitan
Konsep pengembangan
agropolitan pertama kali diperkenalkan Mc.Douglass dan Friedmann (1974, dalam
Pasaribu, 1999) sebagai siasat untuk pengembangan perdesaan. Meskipun termaksud
banyak hal dalam pengembangan agropolitan, seperti redistribusi tanah, namun
konsep ini pada dasarnya memberikan pelayanan perkotaan di kawasan perdesaan
atau dengan istilah lain yang digunakan oleh Friedmann adalah .kota di ladang..
Dengan demikian petani
atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan
pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan
pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan sosial budaya dan
kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga
sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik
berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.
b.
Agribisnis
Agribisnis
merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem hulu, usahatani, hilir, dan
penunjang. Menurut Saragih (1998, dalam Pasaribu 1999), batasan agribisnis
adalah sistem yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi
(yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem
agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung
dengan pertanian.
Perkembangan
agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem
usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum
berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah
berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak
diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan
produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik
bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan
produktivitas pertanian.
3.
STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Menurut
Arsyad, Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan empat kelompok
besar yaitu :
a. Strategi
Pengembangan Fisik/Lokalitas
Menciptakan identitas daerah, memperbaiki basis pesona (amenity base)
atau kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center)
dalam upaya untuk memperbaiki dunia usaha daerah.
b.
Strategi Pengembangan Dunia Usaha
·
Penciptaan iklim usaha yang
baik bagi dunia usaha melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan
kemudahan bagi dunia usaha.
·
Pembuatan pusat informasi
terpadu yang dapat memudahkan masyarakat dunia usaha untuk berhubungan dengan
aparat pemerintah daerah untuk segala macam kepentingan
·
Pendirian pusat konsultasi
dan pengembangan usaha kecil
·
Pembuatan sistem pemasaran
bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi,
meningkatkan daya saing terhadap produk-produk impor dan meningkatkan sikap
kooperatif antar sesama pelaku bisnis.
·
Pembuatan lembaga penelitian
dan pengembangan.
c.
Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia
d.
Strategi Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat ini
merupakan kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan suatu kelompok masyarakat
tertentu di suatu daerah.
4. KERJA SAMA
DAERAH
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antar daerah secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban.
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:efisiensi, efektivitas,
sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik,
mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI, persamaan
kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
5. MANAJEMEN
PEMBANGUNAN DAERAH YANG PRO BISNIS
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang
pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut:
a.
Menyediakan
Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah
daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya
ataupun di luar daerahnya kapan,
dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
yang akan datang.
b.
Memberikan
Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Dengan
cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan
instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau
ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha
juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah
akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun
ekonomi daerah.
c.
Mendorong
Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di
kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat
tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Seharusnya pedagang kecil
mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah
daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar
pajak kepada pemerintah daerah.
d.
Meningkatkan
Daya Saing Pengusaha Daerah
Meningkatkan daya saing adalah dengan
meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus
harus
ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera
ataupun bertahap.
e.
Membentuk Ruang
yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi
kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian
wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa
kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra
produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan,
perikanan; klaster industri, dsb.
Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat
tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan,
pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat.
6.
INVESTASI
Investasi
merupakan salah satu faktor yang menentukan pembangunan daerah sebagaimana yang
dinyatakan dalam Kasus bahwa membuka lapangan pekerjaan berarti membuka peluang
investasi di daerah. Tanpa investasi pembangunan daerah sulit dilaksanakan.
Di daerah-daerah yang sedang berkembang permintaan barang
dan jasa mendorong naiknya investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan
pendapatan. Sebaliknya di daerah-daerah yang kurang berkembang permintaan akan
investasi rendah karena pendapatan masyarakat yang rendah.
7.
PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH YANG BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era
New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan
pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran
sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance
budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning,
Programming, and Budgeting System (PPBS).
Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap
berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran) yang
baik. Prinsip manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol
kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi:
a.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran
mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat
b.
Value for
Money
Value for money berarti
diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi,
dan efektivitas. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya
dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi
berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal
(berdaya guna). Efektivitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus
mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
c.
Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan
Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada
staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan
untuk korupsi dapat diminimalkan.
d.
Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat
kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh
DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif,
efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
e.
Pengendalian
Penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu
dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Prinsip-prinsip yang mendasari
pengelolaan keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan
dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah,
yaitu:
1. Hak untuk
mengetahui (right to know),
yaitu:
· Mengetahui
kebijakan pemerintah.
· Mengetahui
keputusan yang diambil pemerintah.
· Mengetahui
alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.
2. Hak untuk
diberi informasi (right to be informed)
yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas
permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.
3. Hak untuk
didengar aspirasinya (right to be
heard and to be listened to).
8.
PENGAWASAN
Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan,
pemberian wewenang dan keleluasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan
pengawasan yang kuat.
Dalam era
otonomi, DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan Arah dan Kebijakan Umum
APBD. Tapi pengawasan
terhadap eksekutif daerah hanyalah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (policy)
yang digariskan bukan pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hendaknya diserahkan
kepada lembaga pemeriksa yang memiliki otoritas dan keahlian profesional,
misalnya BPK, BPKP, atau akuntan publik yang independen. Dewan dapat meminta
BPK atau auditor independen lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap
kinerja keuangan eksekutif.
BAB
3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah era reformasi,
telah terungkap bahwa pembangunan ekonomi yang sentralistis (topdown) membawa
akibat terjadinya disparitas ekonomi yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa
dan negara kita. Pada masa lalu, kebijakan pembangunan yang top-down, dimana
pemerintah pusat cenderung terlalu banyak turut campur tangan terhadap
kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah. Hal tersebut mengakibatkan rapuhnya
perekonomian nasional dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan
masyarakat, karena tidak berakar kuat pada ekonomi daerah.
Oleh karena itu, dengan
diberlakukannya Konsep Otonomi Daerah dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang
bottom-up, sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan disetiap daerah harus dapat
mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasi oleh masyarakat di daerah
tersebut. Cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah
adalah melalui pengembangan potensi daerah, investasi, pembanguanan daerah yang
pro bisnis, agropolitan dan agribisnis, pengawasan terhadap perekonomian
daerah, dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada publik. Dengan
demikian perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Apabila hal
tersebut terwujud akan mampu menghambat arus urbanisasi bahkan justru mendorong
pluralisasi sumber daya manusia.
B.
SARAN
Pemerintah pusat tetap harus
mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan
menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan
hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan.
Kalau
perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat
daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan
menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi
juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini
dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap
merugikan rakyat di daerah itu sendiri
Tapi
otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah
daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus
mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah
sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
·
Coe,
Charles K. (l989) Public
Financial Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
·
Juoro,
Umar (1990) “Persaingan Global dan
Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
·
Kuncoro,
Mudrajat dan Abimanyu, Anggito (1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era
Deregulasi dan Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
·
Kuncoro,
Mudrajat (1997)
“Otonomi Daerah dalam Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan
Daerah dalam Era Global, 12 April, Yogyakarta.
·
Mardiasmo
dan Kirana Jaya, Wihana
(1999) “Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”,
KOMPAK STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
·
Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”,
Penerbit Andi Yogyakarta.
·
Nasution,
Anwar (l990)
“Globalisasi Produksi, Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma
No. 8 tahun XIX.
·
Ohmae,
Kenichi (1991) The
borderless World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper
Collins, London.
·
Osborne,
David and Ted Gaebler
(1993) Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit Is
Transforming the Public Sector. Penguins Books, New York.
·
Shah,
Anwar (l997) Balance,
Accountability and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World
Bank, Washington D.C.
·
Sumodiningrat,
Gunawan (l999) Pemberdayaan
Rakyat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·
Sudarsono,
Juwono (l990)
“Globalisasi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
·
Pasaribu,
M.,
1999. Kebijakan dan Dukungan PSD-PU dalam Pengembangan Agropolitan. Makalah
pada Seminar Sehari Pengembangan Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan
Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3 Agustus 1999.
·
Saragih,
Bungaran, 1999. Pembangunan Agribisnis Sebagai Penggerak
Utama Ekonomi Daerah di Indonesia. Makalah pada Seminar Sehari Pengembangan
Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3
Agustus 1999.

0 comment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !