Manfaat
Otonomi Daerah:
1. Perencanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
2. Memotong jalur birokrasi yang rumit
serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah
pusat akan lebih realistik.
4. Desentralisasi akan mengakibatkan
terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi daerah daerah
yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, dimana seringkali rencana
pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat, atau dihambat oleh elite
lokal, dan dimana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5. Representasi yang lebih luas dari
beberapa kelompok politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan
yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengaokasikan sumber daya dan
investasi pemerintah.
6. Peluang bagi pemerintahan serta
lembaga privat dan masyarakat di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan
managerial.
7. Dapat meningkatkan efisiensi
pemerintahan di pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan
tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah.
8. Dapat menyiapka struktur dimana
berbagai departemen di pusat dapat koordinasi secara efektif bersama dengan
pejabat daerah di berbagai daerah, propinsi, kabupaten dan kota dapat
menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9. Struktur pemerintah yang
didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan implementasi program.
10. Dapat meningkatkan pengawasan atas
berbagai aktifitas yang dilakukan oleh elit lokal, yang seringkali tidak
simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap
kebutuha kalangan miskin di pedesaan.
11. Administrasi pemerintahan menjadi
mudah, disesuaikan inovasi dan kreatifitas. Kalau mereka berhasil maka dapat
dicontoh oleh daerah lain.
12. Memungkinkan pemimpin di daerah
menetapkan layanan dan fasiitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah
yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek penbangunan dengan lebih
baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di pusat.
13. Menetapkan stabilitas politik dan
kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat
di daerah untuk ikut berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan
kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka
didalam memelihara sistem politik.
14. Meningkatkan penyediaan barang dan
jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi
menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserahkan kepada daerah.

0 comment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !